Sejarah Singkat Koperasi Dunia : Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di koota
Rochdale,Inggris dan dipelopori oleh Robert Owen dan William King atas dasar
kemiskinan dan kemelaratan yang terjadi di kota itu akibatdari:
·
Timbulnya revoulusi industri
di Inggris
·
Sistem kapitalisme
·
Ajaran demokrasi
·
Berkembangnya paham
sosialisme
·
Masih berlakunya sistem
kehidupan feodalistis,baik di kota maupun di desa.
Menyusul keberhasila koperasi di kota
Rochdale,pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di
Inggris. Dan setelah keberhasilan koperasi si Inggris berbagai negara di dunia
melakukan hal yang sama,yaitu membangun koperasi di negara mereka untuk lebih
menyejahterakan warga negara mereka dan timbulnya koperasi di dunia dilandasi
alasan yang sama yaitu ingin keluar dari kemelaratan dan ingin menyejahterakan
kehiduan mereka,
Sejarah Koperasi di Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Perkembangan Koperasi Orde Baru
Sepanjang
masa orde baru,partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat
rendah,kebijakan pemerintah hanaya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha
besar,yang memang di rancang kelak menjadi lokomotif pembangunan
nasional,namun pada kenyataannya kebijakan yang di anggap bisa mendorong
pendapatan nasional dan systm ekonomi kerakyatan agar bisa ikuy
berkembang,tampaknya melenceng jauh sehingga yan tampak menonjol malah para
pengusaha pengusaha besar yang memperlihatkan tindakan yang tidak
terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai bidang usaha yang
potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi penggerak pembangunan
ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang setiap saat siap meraup
sistem ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai wadah kegiatan para usaha
kecil di kota dan di desa.
ketika
badai krisis moneter berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh
pengusaha konglomerasi mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang
ambruk,karena pertumbuhan ekonomi nasional terlanjur tregantung pada
mereka,maka dampak kebangkrutanyapun dengan cepat menyeret ekonomi negri ini ke
jurang krisis yang teramat curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan
bawah walaupuntidak mendapatkan fasilitas seperti pengusaha pengusaha
konglomerat tapi kenyataanya secara menakjubkan justru sanggup tampil sebagai
"bumper" sehingga negri ini tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang
kebangkrutan,sebagai sokoguru perekonomian nasional maka pantaslah koperasi
mendapatkan perhatian yang amat besar bagi seluruh masyarakat
Struktur Organisasi Koperasi
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT
b. Rapat Anggota Khusus (RAK)
c. Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT
b. Rapat Anggota Khusus (RAK)
c. Rapat Anggota Luar Biasa
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Teori Yang Berkaitan
1.
Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap
organisasi.
2.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya.
4.
Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret
Digby
Koperasi adalah kerja sama
dan siap untuk menolong.
6.
Dr.
G Mladenata
Koperasi adalah terdiri
atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
8.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
9.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Tujuan Utama Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Tujuan Koperasi Menurut Ir.Dr.H.Moh Hatta
tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan kualitas anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan potensi
sebagai soko-gurunya
Pola Manajemen Koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi
para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
A. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumsi
B. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Sekolah
C. Koperasi Menurut Teori Klasik
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil
3. Koperasi Simpan Pinjam
Bentuk-bentuk Koperasi
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Contoh Kasus Koperasi
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926
rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim
AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah.
Peranan Koperasi
Pasar Persaingan sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak
penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi
harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen;
terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen
mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen
mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan
harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya
atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah
perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal
pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan
tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Pasar Oligopoli
Di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli
umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.